Kriminal

Empat Hari di Papua, Pelaku Pengeroyokan di Trangkil Dibekuk Buser


LintasPati.com - Kriminal, Satu pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Guyangan Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati pada malam takbir lalu dibekuk unit Reskrim Polres Pati, sementara pelaku lainnya masih buron.

Hal itu disampaikan Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Pati. Kamis, 20 Juni 2019.

“Pelaku berinisial R. Masih ada tujuh tersangka yang belum tertangkap,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, usai kejadian tersebut, yang bersangkutan kabur ke Papua selama empat hari.

“Kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Sebelumnya dua desa ini tidak ada permasalahan,” tandasnya. (lp).

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.