Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi



BLORA,- Kepolisian Resor Blora mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Selasa (19/3/2019). Pencanangan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pelayanan yang professional, bersih bebas dari pungutan liar (PUNGLI).

Acara pencanangan zona integritas juga dihadiri pejabat, Irbidbin dari Irwasda Polda Jateng AKBP Bambang Hidayat. Hadir pula menyaksikan acara itu, Bupati Blora H. Djoko Nugroho, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE, Kajari I Made Sudiatnika dan Ketua Pengadilan Negeri Agustinus Asgari serta sejumlah anggota agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Blora.

Komiten pencanangan pembangunan zona integritas ini ditandatangani Kapolres Blora AKBP Antoniuas Anang, S.I.K, M.H bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Acara juga dirangkaikan dengan pembacaan ikrar deklarasi yang dipimpin kapolres.

"Hari ini mulai kami canangkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Polres Blora. Meski ada beberapa aspek pelayanan public yang belum lengkap dan belum memenuhi standart namun ini tidak menghalangi kami untuk berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujar AKBP Anang.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tahun ini Satpas pelayanan SIM dan BPKB Polres akan segera dibangun yang berlokasi di jalan Agil Kusumadyo kompleks Aspol Bhayangkara Polres Blora.

"Sesuai rencana tahun ini akan segera dibangun gedung Satpas pelayanan SIM dan BPKB Polres Blora yang lebih besar, lebih lengkap dengan sarana uji praktek yang sesuai standart dan yang paling penting akan jauh lebih nyaman," tandasnya.

Sedangkan Irbidbin AKBP Bambang Hidayat menegaskan, deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan langkah awal dalam rangka implementasi dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, ZI, WBK dan WBBM bukanlah hal baru tetapi adalah hal lama yang harus diingatkan kembali sebagai aparatur negara serta sebagai pelayan masyarakat.

Sedangkan dilibatkannya Forkompinda itu bukan sekedar saksi, tetapi merupakan mitra Polri dalam mendidik masyarakat dalam menekan budaya KKN sebagai bentuk sinergitras antar instansi.

"Dilakukannya Penandatanganan Pakta integritas ini sesuai dengan Program Reformasi Birokrasi Polri sebagai wujud keseriusan dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Apabila ke depan Polres Blora setelah mendapatkan status WBK dan WBBM tapi justru menurun pelayanannya maka akan saya cabut seketika itu juga," tegasnya.(PenBRT)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.