Satu Bulan DPO, Polsek Sukolilo Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan

LintasPati.Com - Sukolilo, Kepolisian Sektor Sukolilo Polres Pati berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan. Senin, 18/6/2018. 

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono mengungkapkan, "tersangka S adalah warga  Ds. Kedungwinong, Kec. Sukolilo, Kab. Pati, dengan barang bukti 1 (satu) buah kursi kayu yang ada ceceran darah korban,". 


Kronologi kejadian, lanjutnya, "Pada hari Sabtu tgl 21 April  2018 sekitar pukul 18.30 wib, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Adapun awal mula kejadiannya korban sekira pukul 16.30 Wib berangkat dari rumah bermaksud mencari kayu jati bekas untuk bahan jendela di Dk. Mlawat Ds. Baleadi dan sesampainya di warung dekat jembatan Jratun, korban ngobrol-ngobrol dengan warga sekitar sambil memesan mie rebus,"

"Setelah mie pesanannya jadi korban langsung makan mie sambil jongkok dan tiba-tiba korban langsung dipukul/dikepruk kepalanya dgn kursi kayu oleh pelaku  dari arah belakang, akibatnya kepala korban terluka dan berdarah. Dari keterangan para saksi bahwa pelaku yang memukul korban adalah tersangka S, dimana setelah melakukan pemukulan tersebut tersangka langsung meninggalkan korban yang terluka," imbuh IPTU Supriyono. 

"Selanjutnya korban ditolong oleh saksi 1 & 2 dan dibawa ke Puskesmas Sukolilo I, dan setelah berobat/dijahit lukanya kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo guna proses hukum selanjutnya.  Adapun tersangka ditangkap di jalan ke arah Sukolilo - Kayen setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam DPO dan diketahui pulang untuk berlebaran," urainya. 

"Penyebabnya, diduga  tersangka sakit hati dengan korban dan disaat itu, tersangka mabuk miras dilampiaskan dengan memukul korban dengan kursi kayu," pungkasnya. (pn/ rp) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.