Seorang Tersangka Kasus Pencurian di Trangkil, Diamankan Polisi

LintasPati.Com - Trangkil, Selasa, 26 Juni 2018, Polsek Wedarijaksa telah melakukan ungkap kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko Pujiono mengungkapkan, TKP di Rumah milik Siti Humidah, warga Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

"Tersangka berinisial S, yang juga warga desa setempat. Barang bukti yang diamankan adalah, 1 (satu) unit Note Book merk Acer type Aspire One warna Merah kombinasi Hitam. Dompet terbuat dari bahan kulit warna Coklat tua berisi uang tunai Rp.905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah). Grendel (kunci) jendela terbuat dari bahan besi berwarna Hitam kombinasi putih crom," ujarnya.

Kronologi kejadian, lanjutnya, "sewaktu korban terlelap tidur, tiba-tiba terbangun karena lampu penerangan didalam kamar tidurnya padam, korban penasaran melihat adanya seperti cahaya lampu senter bergerak didepan kaca lemari  pakaian, selanjutnya korban melihat adanya seseorang dan spontan korban bertanya dengan berteriak "kamu siapa" kemudian orang tersebut lari keluar rumah,".

"Setelah korban mengecek keadaan semua pintu masih dalam keadaan tertutup dan terkunci, mendengar teriakan korban tersebut, saksi 1 datang kerumah korban dan ikut mengecek keadaan rumah dan diketahui jendela dalam keadaan terbuka,  kunci grendelnya dalam keadaan rusak dan dikusennya terdapat bekas congkelan, selanjutnya korban melakukan pengecekan ternyata barang miliknya berupa, 1 (satu) unit Note Book merk Acer type Aspire One warna Merah kombinasi Hitam. Dompet terbuat dari bahan kulit warna Coklat tua berisi uang tunai Rp.905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah), telah hilang dari tempatnya," urainya.

Kemudian, korban bersama saksi 1 mencari disekitar rumah dan melihat dibawah jendela ditemukan/tergeletak alat pencongkel dari bahan besi, selanjutnya bertemu dengan tersangka dan tersangka bersama-sama  ikut membantu pencarian dan setelah dibantu tersangka dompet dapat ditemukan tergeletak dibelakang rumah, padahal sebelumnya korban bersama saksi 1 sudah mencari ditempat tersebut tetapi tidak ada dompet tersebut, dan setelah tersangka ikut membantu tersebut alat yang diperkirakan dipergunakan untuk mencongkel tersebut hilang dari tempatnya, keesokan harinya saksi 1 meminta bantuan kepada saksi 2 untuk mencari barang milik korban yang hilang tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa.

"Kronologi ungkap kasus, setelah menerima laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Setiyawan melakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan bahwa korban mengenali orang yang masuk kedalam kamar tidurnya tersebut ciri-ciri perawakannya persis dengan tersangka, dan lebih curiga lagi sewaktu tersangka ikut membantu melakukan pencarian barang yang hilang bisa menunjukkan dompet yang hilang padahal ditempat tersebut sebelumnya sudah dicari oleh korban bersama saksi ditempat tersebut tidak ditemukan dan , dan setelah tersangka dipanggil oleh saksi 2 kerumahnya tersangka mengakuinya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa ke Polsek Wedarijaksa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (pn/ rp) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.