juwana

Unit Reskrim Polsek Juwana Amankan Tiga Pelaku Perjudian

Unit Reskrim Polsek Juwana Amankan Tiga Pelaku Perjudian
Unit Reskrim Polsek Juwana Amankan Tiga Pelaku Perjudian
LintasPati.com - Juwana, Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian. Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul : 12.00 WIB.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro mengungkapkan, “Ketiga orang ini diamankan di Kios pasar Porda Juwana masuk Desa Kebonsawahan Kecamatan Juwana kabupaten Pati,”.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa,  43 (empat puluh tiga) lembar kartu remi, 1 (satu) lembar tikar plastik warna biru, Uang tunai total Rp 678.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Rp 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah), Rp 515.000, – (lima ratus lima belas ribu rupiah).

Modus pelaku melakukan perjudian kartu remi dengan taruhan uang bersifat untung-untungan dan untuk meraih kemenangan.

Kronologi pengungkapan kasus, “Pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 11.45 WIB petugas mendapatkan laporan dari warga melalui telepon yang menginformasikan bahwa di kios pasar Porda Juwana masuk Ds. Kebonsawahan Kec. Juwana Kab. Pati ada permainan judi kartu remi dengan taruhan uang, kemudian petugas menindaki laporan tersebut dan menuju ke lokasi, sesampainya di kios pasar Porda Juwana petugas melihat para pelaku sedang melakukan permainan judi kartu remi dengan taruhan uang, kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Juwana untuk dilakukan penyidikan,”. (ln)

About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.