Terdakwa H. Tomo Dinilai Menjadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru

Terdakwa H. Tomo Dinilai Menjadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru

Pati — Kuasa Hukum terdakwa H. Tomo, Izzudin Arsalan, menilai kliennya menjadi korban dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media, Izzudin Arsalan menjelaskan bahwa pada sidang tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Pati secara resmi menyatakan bahwa pemeriksaan perkara H. Tomo menggunakan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di persidangan dan menjadi dasar bagi pihak terdakwa dalam menyusun strategi pembelaan.

Namun, situasi berubah setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menyebabkan pemeriksaan perkara terdakwa kembali menggunakan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Menurut Izzudin, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius. Ia menyebut, dalam satu rangkaian proses persidangan, terjadi beberapa kali perubahan pemberlakuan hukum acara pidana. Hal itu dinilai sangat membingungkan dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

"Masa transisi atau peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru telah menelan korban. Dalam hal ini, terdakwa H. Tomo menjadi korban karena dalam satu proses pembuktian terjadi beberapa kali perubahan hukum acara pidana," tegas Izzudin.

Ia menambahkan, saat ini perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada. Dalam situasi tersebut, ketidakpastian hukum dinilai berdampak langsung terhadap hak pembelaan terdakwa, peran advokat, konstruksi pemidanaan, hingga bentuk putusan pengadilan yang akan dijatuhkan.

Lebih lanjut, Izzudin berharap tim transisi pemberlakuan KUHAP baru yang disebut telah dibentuk oleh sejumlah lembaga dan instansi negara dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai problem utama justru muncul akibat penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.

Pihaknya juga mengkritisi tafsir Mahkamah Agung terhadap frasa "sebelum pemeriksaan terdakwa" sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, tafsir yang digunakan saat ini justru merugikan terdakwa. Ia berpandangan bahwa pemeriksaan terdakwa seharusnya dimaknai sebagai tahapan setelah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, bukan sekadar dimulainya proses persidangan.

"Penafsiran norma seharusnya dilakukan dengan mengedepankan asas yang menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya," ujarnya.

Selain itu, Izzudin menegaskan bahwa secara prinsip, surat edaran bersifat internal dan tidak seharusnya berdampak langsung terhadap para pihak di luar Mahkamah Agung. Ia menilai, jika kebijakan tersebut ingin diberlakukan secara luas, semestinya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), itupun masih terbuka ruang perdebatan secara hukum.

Dalam perspektif hukum tata negara, ia menekankan bahwa kedudukan undang-undang berada jauh lebih tinggi dibandingkan surat edaran lembaga negara. Oleh karena itu, dalam masa transisi pemberlakuan KUHAP baru, setiap kebijakan yang diterbitkan seharusnya dirancang dengan prinsip perlindungan hak asasi dan memberikan keuntungan hukum bagi terdakwa.

"Dalam masa transisi ini, apabila negara harus menerbitkan kebijakan terkait KUHAP baru, maka kebijakan tersebut seharusnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan keberpihakan pada perlindungan hak terdakwa," pungkasnya.




About redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.